Setuju dengan Pak Polisi yang Bilang 'Knalpot Brong Bikin Suara Bising Ganggu Warga'
JAKARTA - Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah meminta kepada para pemilik toko suku cadang dan bengkel sepeda motor agar tidak menjual knalpot brong. Keberadaan dari suara yang dikeluarkan knalpot jenis itu malah mengganggu masyarakat.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar ini adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Rujukannya dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah masyarakat supaya mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya, khususnya pengendara motor sesuai dengan spek atau standar," kata Wahyu Jumat 14 Januari dilansir Antara.
Polisi bakal terus mengintensifkan sosialisasi pada pemilik toko suku cadang dan bengkel karena sudah banyak warga yang merasa resah terhadap penggunaan knalpot brong.
"Penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga masyarakat merasa terganggu dan tidak nyaman. Oleh karena itu, kami akan terus mengintensifkan sosialisasi ini," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani mengatakan bahwa penambahan aksesori kendaraan yang tidak sesuai dengan standar bisa membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
"Seperti halnya penggunaan ban sepeda motor yang tidak sesuai dengan ukuran, ini akan membahayakan bagi pengendara maupun pengguna jalan lain," kata Tri Handayani.
Baca juga:
- Total Omicron di Indonesia Mencapai 572 Kasus, Gejala Pasien Paling Banyak Batuk, Pilek dan Demam
- Satgas Hapus Larangan Negara Dilarang Masuk Indonesia Terkait Penyebaran Omicron
- Satgassus: 126 PMI dari Malaysia dan Singapura Negatif COVID-19
- Polda Metro Bantah Isu Liar Soal Dua WNA Kabur Karantina, Ini Yang Sebenarnya Terjadi