32 CPMI Ilegal Asal Lombok Tengah yang Terjaring Razia di Bekasi Dipulangkan
PRAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan 32 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal daerah itu, yang terjaring razia di Bekasi, Jawa Barat telah dipulangkan.
"Mereka (calon PMI Ilegal) telah tiba di rumah masing-masing pekan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Lalu Karyawan di Praya, dilansir Antara, Jumat, 14 Januari.
Dari 32 calon PMI ilegal yang gagal berangka ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah tersebut terdiri atas 28 perempuan dan empat orang pria. Sebelum dipulangkan mereka terlebih dahulu dibawa ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB untuk pendataan.
"Sampai saat ini pengiriman PMI ke Timur Tengah masih tutup sebagai dampak COVID-19. Dari informasi mereka akan bekerja menjadi asisten rumah tangga," katanya.
Baca juga:
- Breaking News! Polda Metro Resmi Pegang Kasus Denny Siregar, Siap-siap Bakal Diminta Keterangan
- Ditahan KPK, Bupati Penajam Paser Utara: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat, Selalu dalam Keberkahan Allah
- Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali Akui Zina dengan Suami Orang, Sempat Minta Berhenti Karena Kesakitan
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pergi menggunakan jalur ilegal, karena akan merugikan diri sendiri, terlebih biaya yang dikeluarkan cukup banyak. "Intinya jangan berangkat secara ilegal," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 54 calon pekerja migran Indonesia ilegal asal NTB dipulangkan setelah gagal berangkat ke negara-negara di kawasan Timur Tengah.
Para calon pekerja migran ini dipulangkan ke NTB setelah sebelumnya diamankan oleh Satgas Perlindungan PMI Kemenaker RI dalam inspeksi mendadak di salah satu penampungan calon pekerja migran di Bekasi, Jawa Barat.