Kejaksaan Agung Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Satelit Kementerian Pertahanan

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihaknya, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yoi (diselidiki, red)," jawab Supardi ketika ditanyakan melalui pesan WhatsApp dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.

Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemhan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, yang ditayangkan dalam YouTube Kemenko Polhukam.

Dia menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.