ICW Minta Pimpinan KPK Diaudit Dewan Pengawas, Ghufron: Kami Terbuka untuk Diawasi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya terbuka untuk diawasi oleh siapapun. Dia bahkan mempersilakan masyarakat melapor kepada Dewan Pengawas KPK jika diperlukan.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Dewan Pengawas KPK melakukan audit besar-besaran. Permintaan ini muncul setelah KPK dianggap gagal menangkap buronannya yang merupakan eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Bukan hanya ICW, termasuk masyarakat lain kalau minta pada Dewan Pengawas untuk melakukan audit atau pengawasan sebagai bentuk monitoring kami terbuka untuk menerima itu," kata Ghufron seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 12 Januari.

Begitu juga Dewan Pengawas. Kata Ghufron, mereka pasti akan menanggapi permohonan yang datang dari masyarakat tersebut.

Meski begitu, dia mengatakan KPK selalu terbuka dengan capaian kerja mereka. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan laporan secara periodik maupun per satu semester atau setiap enam bulan.

"Jadi KPK selalu terbuka untuk diawasi. Kami selama ini sudah diawasi dengan dua tipe, secara periodik ada triwulanan kemudian kalau kinerja ada per semesteran," tegas Ghufron.

"Tapi selain periodik ada juga insidental, ada yang kalau permintaan khusus bisa dilaksanakan. Tergantung kebutuhan sewaktu-waktu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Dewan Pengawas KPK harus melakukan audit secara besar-besaran terhadap pimpinan dan sejumlah pihak lain di lembaga itu. Langkah ini, harus dilakukan karena pencarian terhadap Harun dinilai mandek.

"Bagi ICW waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun. Ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.

Audit ini juga dirasa penting karena ICW khawatir, ada keterlibatan petinggi partai tertentu yang membuat KPK enggan untuk menangkap Harun.

Setidaknya, ada sejumlah pihak yang dirasa penting untuk dimintai keterangan terkait kegagalan ini. "Pertama, komisioner KPK," tegas Kurnia.

"Kedua, Deputi Penindakan KPK. Ketiga, mantan Pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK," imbuh pegiat antikorupsi ini.

Diketahui, saat ini empat buronan yang menjadi pekerjaan rumah bagi KPK. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 2020. Dia merupakan penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

Selain itu, ada juga Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.