Tersangka yang Halangi Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidangkan

JAKARTA -  Perkara dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 oleh tersangka Didit Wijayanto Wijaya (DWW) segera disidangkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DWW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara, Selasa, 11 Januari.

Dalam kasus ini, Didit selaku advokat/penasihat hukum/konsultan hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah menganjurkan atau memengaruhi dan mengarahkan kliennya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa Tim Penyidik.

Didit memberikan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran penasihat hukum para saksi tersebut di atas, yaitu tersangka DWW yang dengan sengaja menganjurkan, memengaruhi, dan mengajak para saksi untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," kata Leonard.