Ferdinand Hutahaean Berkilah Pergulatan Hati dan Pikiran saat Mencuit Allahmu Lemah, Polri: Kesehatannya Baik
JAKARTA - Polri menegaskan kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam kondisi baik. Sebelumnya Ferdinand Hutahaean, eks politikus Demokrat sempat menyebut ada pergulatan hati dan pikirannya.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 11 Januari.
Namun, Ramadhan tak menyinggung penyakit yang sempat diklaim oleh Ferdinand Hutahaean. Hanya ditekankan dari hasil pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean layak untuk ditahan.
"Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter, dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," kata Ramadhan.
Saat ini, Ferdinand Hutahaean ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penahanan tersangka tentu dengan alasan subjektif dan objektif tim penyidik
"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," kata Ramadhan.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," sambungnya.
Baca juga:
- 11 Jam Perjalanan Ferdinand Hutahaean dari Saksi Jadi Tersangka 'Allahmu Lemah', Kini Menghuni Sel Tahanan
- Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Sekaligus SARA ‘Allahmu Lemah’, Langsung Dijebloskan ke Tahanan
- Setelah Penangkapan Kepala Intelijen Kazakhstan, Presiden Tokayev Pecat Dua Wakil Kepala Komite Keamanan Nasional
- Ferdinand Hutahean Sebut Cuitan 'Allahmu Lemah' Untuk Dirinya
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini, dia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Sanksi pidana itu lantaran Ferdinand dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.