KPK Minta Kejaksaan Agung Legawa Serahkan Kasus Pinangki
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung legawa menyerahkan penanganan kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada pihaknya.
"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A uu nomor 19 tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebut yang mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus.
Menurut dia, sejak awal kasus ini muncul ke permukaan, kasus-kasus yang melibatkan penegak hukum sebaiknya ditangani oleh KPK. "Karena memang perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi 'domain' kewenangan KPK," kata dia.
Baca juga:
Namun, jika akhirnya Kejagung tak menyerahkan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah, Nawawi juga tak mempermasalahkanya. Sebab, menurut UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK tetap bisa melakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara.
"KPK masih memiliki kewenangan supervisi yaitu mengawasi, meneliti, dan menelaah semua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendalami aliran uang gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra termasuk dugaan adanya uang yang digunakan untuk membeli mobil BMW.
Untuk membuktikan hal itu, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Pratiwi. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 26 Agustus.
"(Pemeriksaan) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus.
Diketahui, Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dollar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan diduga untuk membantu penanganan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Atas perbuatannya Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjanalannya Kejaksaan akan menambahkan sangkaan pasal kepada Pinangki. Namun sampai saat ini belum dilakukan.