KPK Lakukan Uji Usap Setelah 9 Pegawai dan 1 Tahanan Positif COVID-19
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) setelah mendapati ada 9 pegawai dari beberapa unit direktorat KPK, 4 orang non pegawai, dan seorang tahanan dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
"KPK melalui poli klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK pada Kamis, 27 Agustus 2020 kembali melakukan uji test Swab PCR kepada pegawai KPK termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Agustus.
Ali menjelaskan terkonfirmasinya 9 pegawai, 1 tahanan, dan 4 orang non-pegawai terjangkit COVID-19 setelah mereka menjalankan uji usap yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes beberapa waktu yang lalu.
"Saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan bekerjasama dengan Puskesmas sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk proses pemulihan terhadap para pegawai tersebut," ujar dia.
Sementara untuk tahanan yang dinyatakan positif telah menjalani isolasi dan perawatan di RS Polri.
Baca juga:
Untuk mencegah terjadinya penularan, KPK juga telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di ruang kerja pegawai yang ada di Gedung Merah Putih dan Gedung ACLC KPK. Selain itu, menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 terus dilakukan.
Sedangkan untuk kerja pemberantasan korupsi, Ali menegaskan hal ini tidak terganggu meski ada pegawainya yang terjangkit virus tersebut.
"Aktifitas kerja-kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana tersebut di dalam ketentuan undang-undang," pungkasnya.