Masih Terdampak Pandemi, OJK Perpanjang Stimulus Industri Keuangan Nonbank Hingga April 2023
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberian sejumlah stimulus bagi Industri Keuangan Nonbank (IKNB) hingga 17 April 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 yang sedianya akan berakhir hingga 17 April 2022.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif IKNB.
“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi IKNB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Januari.
Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2021 total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Berikut adalah ketentuan secara terperinci perihal penerbitan POJK Nomor 30/POJK.05/2021.
a. Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
1) Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran
2) Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan
3) Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan
b. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:
1) Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference.
2) OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
c. Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:
1) Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
2) Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta)
3) Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan
4) Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.
Baca juga:
- Diam-Diam Pembangunan Infrastruktur di IKN Sudah Rp6,4 Triliun, Mulai dari Bandara sampai Rumah Prajurit
- Mantab! Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan 321 Penyelundupan, Kerugian Negara Rp906 Miliar Bisa Dicegah
- Disambangi Sri Mulyani, Deddy Corbuzier Mengaku Bayar Pajak Miliaran: Kamu Orang Super Kaya Ded!
d. Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:
1) Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen)
2) Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK
3) Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
e. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19
f. Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:
1) Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala
2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan
3) Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.