Dispensasi Karantina Bagi Pejabat Dihapus, PAN Usul Durasi Dikurangi jadi 4 Hari
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, sepakat dengan keputusan pemerintah yang menghapus dispensasi karantina bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri. Di mana, pejabat juga harus menjalani karantina 14 hari.
Meski begitu, Ketua Fraksi PAN DPR itu mengusulkan agar durasi karantina dikurangi menjadi 3 sampai 4 hari. "Selama masa 3-4 hari itu nanti dilakukan evaluasi terhadap mereka yang habis dari luar negeri, karena kan PCR satu hari bisa keluar dan mereka dimonitor terus selama 3-4 hari. Jika dinyatakan negatif mereka sudah boleh pulang," jelas Saleh.
"Sampai di rumah masing-masing bukan berarti mereka langsung beraktivitas seperti biasa, tapi mereka tetap melanjutkan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Mungkin kalau sudah 3-4 hari di hotel kan butuh 6 hari lagi untuk 10 hari, jadi 6 hari itu dia tidak boleh keluar. Itu perlu Satgas di kelurahan dan di kecamatan mengetahui mereka yang isolasi mandiri ini," lanjutnya.
Baca juga:
- Kecanggihan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi: Mau Coba Keluar dari Karantina? Alarm di Mabes Polri Langsung Bunyi
- Tekan Penyebaran Varian Omicron, Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Pemerintah Tingkatkan Sinergi
- Tiga Nelayan Aceh Dipulangkan Usai Karantina COVID-19
- Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Awasi PPLN ke Indonesia
Nantinya, tambah Legislator Sumatera Utara itu, bagi pihak yang melanggar isolasi di rumah bisa dikenakan sanksi.
Menurutnya, hal ini sesuai peraturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
"Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Januari.
Pejabat yang dimaksud yakni anggota DPR, pejabat eselon 1 maupun pejabat negara lainnya.