Remaja 20 Tahun Tertangkap saat Bawa Tembakau Gorila di Tamansari
BANTEN – Remaja 20 tahun ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten atas kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla. Pria berinisial V, dibekuk di kawasan Tamansari, Pulomerak,Kota Cilegon, Banten.
Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan, pengungkapan V berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di Kelurahan Tamansari, Cilegon, Banten, yang dilakukan oleh V. Kemudian, informasi tersebut kami tindaklanjuti yang kemudian dilakukan penangkapan tersangka di depan musalah.” jelas Suhermanto dalam keterangannya, Kamis 6 Januari.
Suhermanto menjelaskan bahwa V menerangkan bahwa narkotika jenis tembakau gorila itu di dapatkan dengan cara membeli di media sosial dengan harga Rp800 ribu.
Baca juga:
- Twitter Siapkan Tim Khusus untuk Peringatan Satu Tahun Penyerbuan Gedung Capitol
- Goldman Sachs Prediksi Bitcoin Bakal Gantikan Emas sebagai Penyimpanan Nilai
- India Tidak Jadi Larang Kripto, Anggap Cryptocurrency Sebagai Token
- Optimistis! Investor Kevin O’Leary Sebut NFT Bakal Lebih Berharga daripada Bitcoin
“Tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” sambungnya.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
V dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes no 4 th 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.