Apa Saja Temuan Kepala BNPB Saat Sidak 3 Hotel Tempat Karantina WNI dari Luar Negeri?
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto melalukan inspeksi mendadak (sidak) tiga hotel karantina guna memantau kesiapan menampung pelaku perjalanan luar negeri di DKI Jakarta.
“Kami mengharapkan fasilitas hotel ini telah siap sebagai tempat karantina para pelaku perjalanan luar negeri,” ujar Suharyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 5 Januari dikutip dari Antara.
Sidak dilakukan pada Selasa (4/1), pukul 20.00 WIB, dia dua lokasi di Jakarta Pusat yakni Arya Duta dan Hotel Grand Mercure, serta Jakarta Selatan di Holiday Inn Matraman.
Sidak tersebut menyasar kesiapan registrasi penerimaan pelaku perjalanan luar negeri hingga peninjauan fasilitas pendukung pada tempat karantina.
Kepala BNPB yang sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bekerja pada hotel-hotel tersebut.
Sebelumnya jelang akhir tahun 2021, Suharyanto telah meninjau kesiapan fasilitas karantina di DKI Jakarta untuk mengantisipasi adanya penambahan kebutuhan tempat karantina kepada pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelaku perjalanan luar negeri.
Fasilitas karantina tersebut yaitu Rusun Nagrak di Jakarta Utara, Rusun Daan Mogot di Jakarta Barat dan Wisma Lembaga Mutu Pendidikan DKI Jakarta di Jakarta Selatan.
Data BNPB pada hari ini, 4 Januari 2021, pukul 18.00 WIB, total pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berada di fasilitas RSDC Kemayoran, Wisma Pademangan, Rusun Pasar Rumput dan Rusun Nagrak berjumlah 14.217 orang. Total persentase keterisian tempat tidur pada empat fasilitas ini sebesar 74,92 persen.
Baca juga:
- Aturan Umrah: Jemaah dengan Vaksin Sinovac Jalani Karantina Lebih Lama, Tak Pakai Masker Denda Rp3,8 Juta
- Durasi Karantina di Indonesia Maksimal 10 Hari, WHO Malah Tetap Sarankan 14 Hari untuk Pasien COVID
- Menyikapi Perkembangan Omicron di Indonesia, Pemerintah Tidak Tutup Pintu Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri
- Satgas Imbau Tunda Perjalanan ke Luar Negeri Bila Tidak Mendesak