Klarifikasi Jamaah Ansharusy Syariah terhadap Pernyataan Kepala BNPT terkait Kelompok Terorisme di Indonesia

JAKARTA - Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam sebuah Jumpa Pers di Kantor BNPT Jakarta, saat memaparkan kinerja BNPT tahun 2021, Selasa tanggal 28 Desember 2021 yang menyebutkan bahwa Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) adalah salah satu dari 6 kelompok yang dikategorikan sebagai jaringan teroris yang masih aktif bergerak di masyarakat.

Sehubungan dengan pernyataan tersebut, JAS melakukan klarifikasi. Dalam pernyataannya atas nama Amir Jamaah Ansharusy Syariah, Moch Achman, berikut klarifikasinya yang diterima redaksi. 

  1. Bahwa apa yang dikatakan oleh Kepala BNPT Bapak Boy Rafli Amar adalah pernyataan yang tidak berdasar serta tidak dibangun diatas fakta dan data yang benar.
  2. Hingga saat ini, JAS belum pernah menerima BNPT datang untuk dialog dan atau melakukan penelitian tentang pemikiran atau gerakan yang dilakukan oleh JAS, namun secara sepihak Bapak Boy Rafli Amar menuduh JAS sebagai kelompok teroris.
  3. JAS menilai bahwa pernyataan tersebut hanya berdasar kepada stigmatisasi sepihak atau sangka buruk terhadap JAS sebagai salah sebuah organisasi masyarakat yang dijamin oleh undang undang dan selama ini berperan aktif membantu negara memajukan Masyarakat Indonesia.
  4. JAS menegaskan bahwa JAS bukan organisasi teroris dan JAS juga menolak untuk dikategorikan sebagai organisasi teroris, karena JAS menolak segala bentuk terorisme, baik yang dilakukan oleh oknum, kelompok atau bahkan terorisme yang dilakukan oleh negara manapun di dunia. Bagi JAS, terorisme adalah perbuatan yang dilarang dalam agama dan undang-undang negara.
  5. Dasar pemikiran JAS dapat dibaca dan dipahami melalui AD/ ART JAS dan bahwa JAS tidak sedikitpun memiliki kegiatan terorisme atau yang bisa dikategorikan sebagai bentuk gerakan terorisme. Seluruh program dan kegiatan JAS jauh dari unsur perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan sebagaimana yang didefinisikan oleh Undang undang Anti terorisme di Negara kita.
  6. JAS justru berperan aktif dalam membantu dan bekerjasama dengan negara dalam menanggulangi problematika di masyarakat, membantu negara dalam menanggulangi dampak bencana di berbagai daerah di Indonesia. JAS turut bergerak aktif dalam memberikan pendidikan dan mencerdaskan Masyarakat. JAS juga berperan aktif dalam upaya membela hak-hak masyarakat yang terdzalimi, JAS juga berperan aktif dalam memberikan bantuan beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu. Seluruh aktifitas tersebut dapat dilihat secara terbuka di berbagai media dan website resmi JAS.
  7. Selama ini JAS juga telah berperan aktif membantu negara dalam upaya memerangi paham ekstrim dan mengarah kepada terorisme, dengan memberikan pencerahan dan pemahaman Islam yang lurus dan Rahmatan lil Alamin. Semua itu diupayakan oleh JAS tanpa membebani uang negara sedikitpun, JAS bergerak secara sukarela berangkat dari kesadaran diri para anggotanya akan kewajiban untuk menasehati sesama muslim dan saudara sebangsa agar tak terjerumus dalam pemahaman yang keliru dan ekstrim yang menjurus kepada kekerasan dan terorisme.
  8. Penilaian yang kurang tepat dalam kategori kelompok terorisme dapat bersifat kontra produktif terhadap penanggulangan terorisme dan menebar perpecahan di masyarakat serta menimbulkan kebencian sesama anak bangsa.
  9. Atas dasar hal-hal yang tersebut di atas, maka JAS akan berupaya untuk berdialog dan berkomunikasi dengan BNPT demi menjelaskan kesalahpahaman yang ada.

Kepada seluruh bangsa Indonesia, JAS berharap agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu benar dan hendaknya kita selalu mendahulukan dialog dan komunikasi serta bertabayyun terhadap segala berita yang diterima.