Sepanjang 2021, 68 Terdakwa Kasus Narkotika dan Pembunuhan di Aceh Dituntut Hukuman Mati
ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 68 terdakwa dalam perkara narkotika dan pembunuhan dituntut hukuman mati di provinsi ini sepanjang tahun 2021.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Selasa, 4 Januari mengatakan dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba. Sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan.
"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhammad Yusuf dilansir Antara.
Menurut Muhammad Yusuf, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.
Muhammad Yusuf mengatakan ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besarnya sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya pula.
Baca juga:
- Lemhanas Usul Polisi di Bawah Kementerian, Polri Tegaskan Bekerja Sesuai UUD 1945
- Lemhanas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian, DPR: Bukan Perkara Sederhana, Sangat Sensitif
- Lemhanas Usul Buat Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Mahfud MD: Wacana Lama, Sudah Lebih dari 20 Tahun
- Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Ada Wacana Pemerintah Gabungkan Polri di Bawah Kementerian
Muhammad Yusuf mengatakan belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.
Sebab, kata Muhammad Yusuf, proses hukum perkaranya sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
"Sedang untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan. Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," kata Muhammad Yusuf.