Pelatih Biliar PON Papua yang Dijewer Gubsu Edy Lapor Polisi, Berkas Laporan Dipelajari
MEDAN - Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara masih mempelajari berkas laporan pelatih biliar PON Papua, Khairuddin Aritonang (Choki) yang dijewer Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Choki melaporkan Gubsu Edy karena surat somasi yang dikirimkan tidak ditanggapi.
"Saat ini penyidik sedang mempelajari dan mendalami laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa, 4 Januari.
Kombes Hadi menjelaskan, penyidik akan segera memanggil pihak terkait untuk diminta klarifikasi dan keterangan. Termasuk, kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
"Termasuk (gubernur), dalam arti mengundang pihak terkait, pastinya penyidik akan memanggil terhadap laporan berupa dugaan tindak pidana UU No 1/1946 KUHP pasal 310, 315," sebutnya.
Namun, Kombes Hadi belum bisa memastikan kapan pihak terkait tersebut dipanggil.
"Nanti kita lihat. Update0nya akan kita sampaikan," ujarnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya pelatih biliar untuk PON Papua, Khairuddin Aritonang atau Choki melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menjewer telinganya ke Polda Sumut. Gubsu Edy dilaporkan karena tak menanggapi surat somasi Choki.
Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Choki melaporkan Gubsu Edy atas dugaan melakukan tindak pidana Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP. Dalam kasus ini Coki berharap polisi segera mengusut laporannya.
"Sebenarnya harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," ujar Choki kepada wartawan usai melapor, Senin, 3 Januari.
Sementara Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menanggapi biasa rencana pelaporan Choki yang dijewernya ke polisi.
"Apanya yang mau dilaporin, laporan itu kan ada syaratnya," kata Gubsu Edy, Kamis, 30 Desember.