Komisi II DPR: Plt Kepala Daerah Jangan Diisi TNI-Polri
JAKARTA - Sebanyak 272 kepala daerah akan mengakhiri masa tugasnya pada 2022-2023 mendatang. Kekosongan kursi 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota itu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang akan menjabat sementara sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan agar kekosongan kursi Plt kepala daerah tidak diisi oleh unsur TNI atau pun Polri.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," ujar Guspardi, Selasa, 4 Januari.
Biasanya, lanjut dia, yang mengisi posisi plt adalah eselon I di Kemendagri. Hanya saja saat ini yang harus diisi oleh Plt gubernur ada tujuh orang. Sehingga jika eselon I mengisi semua dari Kemendagri maka akan terjadi kerepotan.
"Bagaimana caranya? Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN dari Dirjen," sambungnya.
Baca juga:
Menurut Guspardi, Dirjen tersebut tidak harus dari Kemendagri namun bisa juga dari Kementerian lain. "Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, jabatan ini jabatan politis," tegas politikus PAN itu
Menurutnya, salah satu tuntutan reformasi yakni memisahkan TNI dan Polri. Serta bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil.
"Jadi civil society, apalagi kita akan menghadapi pilpres Pileg-Pilkada," kata Guspardi.