Sudah Lama dan Telan Biaya Mahal, Legislator PAN Usul Karantina Cukup 3-4 Hari Saja
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah perlu mencari formulasi baru dalam aturan karantina. Pasalnya, banyak anggota masyarakat yang keberatan dengan waktu karantina yang terlalu lama.
"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal, ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina," ujar Saleh kepada wartawan, Senin, 3 Januari.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR itu, perubahan aturan karantina di Indonesia bisa dimaknai sebagai ketidaksiapan pemerintah. Bisa juga, kata dia, dimaknai belum bulatnya putusan terkait kebijakan itu. Terbukti, dalam beberapa waktu belakangan ini telah terjadi beberapa kali perubahan aturan.
"Pemerintah sebetulnya mendengar kritik dan masukan masyarakat. Sayangnya, tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan jalan tengah. Yang tidak memberatkan pemerintah dan masyarakat," kata Saleh.
"Kalau karantina 14 atau 10 hari, pasti memberatkan masyarakat. Tidak hanya karena harus diisolasi di hotel. Tetapi juga karena biayanya yang cukup mahal," sambungnya.
Oleh karena itu, Saleh mengusulkan jalan tengah. Yakni mereka yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, cukup dikarantina 3 atau 4 hari.
"Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor. Dilakukan beberapa test Swab PCR," jelasnya.
Apabila hari keempat dinyatakan negatif, lanjut Saleh, maka peserta karantina dibolehkan pulang ke rumah masing-masing. Namun, mereka tidak bebas dan harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah.
Baca juga:
- Coba Memahami Kemarahan MPR Anggarannya Dipotong untuk COVID-19, Sayang Kami Gagal
- APBD Sumut 'Parkir' di Bank, Jokowi Harus Tegur Wali Kota Medan Bobby Nasution
- Hingga 18 Desember, Polres Tanjungpinang Gencar Suntik Vaksin Sinovac ke Anak Usia 6-12 Tahun
- 2 Kru Boat Pancung yang Hilang di Batam Ditemukan Tewas
"Mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebut," terangnya.
Jika ada yang keluar selama masa isolasi mandiri itu, tambah Saleh, selanjutnya ditahan dan dikarantina lagi di hotel. Karena melanggar, karantinanya bisa dilakukan selama 14 hari serta biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan.
"Saya melihat, ini adalah jalan tengah. Karantinanya tidak terlalu memberatkan. Isolasi mandiri di rumah juga tidak memberatkan. Disamping, yang bersangkutan bisa melakukan aktivitas di rumah. Tentu dengan prokes yang ketat," tandasnya.