Gubernur Lemhanas Usul Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian, Wakil Ketua DPR: Baiknya Dikaji Sebelum Gaduh

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan adanya usulan agar Polri masuk di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Keamanan Nasional.

Usulan ini disampaikan oleh Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu. Saat itu, Agus mengusulkan pembentukan Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Dasco dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Januari.

Dia menilai ketiadaan kajian mendalam saat pembentukan lembaga baru akan membuat bingung sejumlah pihak. Sehingga, Dasco menilai, penjelasan lebih rinci harusnya lebih dulu disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undang untuk mengetahui urgensi kementerian atau lembaga baru tersebut.

"Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang," tegasnya.

"Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," imbuh Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Agus Widjojo dalam pernyataannya menyebut Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri. Usulan ini didasari hasil kajian internal di Lemhanas.

Dia mengatakan selama ini masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, Lemhanas menilai beban di kementerian itu sudah terlalu banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus.