Polres Siak Riau Pecat 1 Anggota, Kapolres Gunar Rahardianto: Pelanggaran Disiplin dan Pidana
RIAU - Kapolres Siak, Provinsi Riau, AKBP Gunar Rahardianto mengungkapkan, pada 2021 ada satu personel di wilayah kesatuannya yang sudah diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) alias dipecat dan tiga lainnya segera menyusul karena melakukan pelanggaran.
"Anggota yang di-PDTH untuk 2021 yang sudah kami laksanakan upacaranya ada satu orang, ini karena banyak masalahnya melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana," kata Gunar di Siak dilansir dari Antara, Sabtu, 1 Januari.
Selain itu, lanjutnya, akan ada tiga polisi lagi yang dipecat. Keputusan ini melalui sidang kode etik. Untuk upacara pemberhentian pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kapolda Riau.
Menurut Gunar, rata-rata permasalahan anggota ini terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca juga:
- Dukung Polisi Panggil Habib Bahar, Legislator NasDem: Tidak Boleh Pandang Bulu
- Sederet Alat Bukti di Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Menyeret Bahar bin Smith
- Ceramah Bahar Smith yang Diduga Mengandung Ujaran Kebencian Dilakukan di Kecamatan Margaasih, Bandung
- Catatan Kementerian PUPR: Sepanjang 2.489 Kilometer Tol Sudah Beroperasi hingga 2021
"Kami sudah berkomitmen tidak ada ampun bagi anggota yang bermasalah dengan narkoba. Kami akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
"Tolong ingatkan kami untuk menjadi lebih baik lagi demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta meningkatkan kwalitas pelayanan tentunya lebih baik dari sebelumnya," kata dia.
Polres Siak mencatat angka kejahatan di wilayahnya pada 2021 menurun dibanding 2020, yakni sebanyak 20 persen dari 478 kasus menjadi 382 kasus. Dari semua kasus yang ada pada tahun 2021 itu dialami juga peningkatan persentase penyelesaian perkara dibanding sebelumnya.