Lima Agen Diduga Memonopoli Tiket Garuda untuk Umrah

JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming mencurigai ada dugaan monopoli penjualan tiket Garuda untuk ibadah umrah. Menurutnya, ada lima agen yang bermain dalam monopoli tersebut.

Untuk itu, ia meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan monopoli dan kartel penjualan tiket pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"Kami minta KPPU secepatnya turun tangan, menyelidiki dugaan ini. Umat mau ibadah kok tiket pesawat Garuda dimonopoli oleh lima agen ini. Akibatnya harga tiket kemudian menjadi mahal. Sebab travel-travel kecil wajib membeli ke kelima agen di atas. Kita minta KPPU ungkap dugaan adanya permainan di internal Garuda dan kelima agen ini," ujar Maming dalam keterangannya, Jumat 27 Desember.

Maming menjabarkan, lima agen yang ia maksud adalah Kanomas Arci Wisata, Smart Umrah, Nur Arima Awali (NRA), Aero Hajj, dan Wahana Travel. Pasalnya menurut Maming, agen-agen atau wholeseller telah memblok tiket Garuda Indonesia Airlines untuk rute umrah.

Ia mengatakan, reservasi dan pembelian tiket harus melalui lima agen di atas. “Akibat dari dugaan kartel ini, sejumlah travel umrah merugi. Margin-nya semakin kecil sebab konsumen mesti membeli tiket secara berjenjang. Dugaan kami, ada indikasi kuat kartel tiket untuk rute middle east airlines (MEA) atau umrah,” ujar Maming.

Selain itu, ungkap Maming, dugaan ini membuat persaingan usaha penjualan tiket atau keagenan berlangsung tidak sehat. Menurut Maming, ini melanggar Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Misalnya dalam pasal 17 ayat 1 tentang monopoli disebutkan jika pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” ujar Maming.

Maming mengatakan, berbeda dengan Garuda, tiket maskapai lainnya dijual secara bebas ke pasar dan tidak terkonsentrasi pada sejumlah agen tertentu. “Sehingga tiket maskapai lainnya dengan mudah ditemukan di pasar atau platform lainnya,” ucap Maming.

Praktik ini, kata dia, tak hanya merugikan pesaing agen lainnya namun juga konsumen. Sebab itu, Hipmi mendesak KPPU menyelidiki praktik semacam ini dilakukan.