Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp1,55 Triliun Sepanjang 2021

SURABAYA - Penyelamatan uang negara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1,55 triliun, naik dari tahun 2020 sebesar Rp697,18 miliar. 

Penyelamatan tersebut sumbernya berasal dari perkara Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

"Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim," kata Kepala Kejati Jatim, M. Dhofir, di Kejati Jatim di Surabaya, Jumat, 31 Desember.

Dhofir menyebut ada tiga bidang aset negara yang berhasil diselamatkan dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. 

Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta. Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.

Dhofir mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang, karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal. Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. 

"Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah," katanya.

Dhofir menegaskan, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

"Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim)," katanya.