Kejati DKI Kembalikan Uang Negara Rp1,9 Triliun dari Penanganan Pidana Khusus
Kejati DKI Jakarta/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyebut bidang tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan seluruh DKI Jakarta berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,9 triliun selama tahun 2022.

Reda menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh pihak di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hal ini juga menjadi sebab Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan terbaik pertama dalam capaian penanganan tindak pidana khusus dalam puncak acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 yang diselenggarakan pada tanggal 4-6 Januari 2023 di Hotel Sultan Jakarta," kata Reda dilansir ANTARA, Jumat, 6 Januari.

Selain pengembalian uang negara sebesar Rp1,9 triliun, Reda juga menerangkan selama tahun 2022,  bidang pidsus Kejati DKI Jakarta juga melakukan pemulihan keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp422.374.244, dan penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp183.140.153.000.

Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta juga berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi, di antaranya menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan perkara Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018.

Untuk tahap penuntutan yaitu penanganan perkara Pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015.

Sedangkan, untuk penanganan upaya hukum banding dan eksekusi, Kejati DKI Jakarta telah menangani perkara terkait penerbitan bank garansi (Jaminan Uang Muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019.

Selain itu, bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta juga telah menyelesaikan prapenuntutan sebanyak sembilan perkara tindak pidana korupsi, tujuh perkara tindak pidana perpajakan, dan empat perkara tindak pidana cukai.

"Secara keseluruhan, persentase penyerapan anggaran Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebesar 99,78 persen," ucap Reda.