Dua Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Jatinegara, Penyidik Naikan Statusnya Sebagai Tersangka Minggu Depan
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur akan segera menetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota Polri di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, penyidik akan menetapkan tiga orang.
"Hari Rabu (pekan depan) akan kita tetapkan sebagai tersangka inisial T, J dan S. Setelah ditetapkan langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi kepada VOI, Jumat 31 Desember.
Penetapan tersangka akan dilakukan kepada tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap remaja di Bidara Cina.
"Pelaku bertiga. 2 anggota Polri dan 1 sipil. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," ujarnya.
Baca juga:
- Sopir Truk Maut Tabrak 5 Orang di Karawang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Takziah ke Rumah Calon Mertua, Perempuan di Sumut Tewas Tertimpa Beton Roboh
- Empat Kasus di Jawa Barat yang Menyedot Perhatian Publik, dari Kapolsek Terlibat Narkoba sampai Rudapaksa 13 Santri
- Sejoli Nagreg Tewas Ditabrak Prajurit TNI, DPR Panggil Jenderal Andika Perkasa
Kasat menjelaskan, peristiwa bermula ketika T dan J berjalan ke wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur. Ketika kendaraan yang digunakan T dan J tiba di salah satu perumahan dan mentok (buntu), tiba-tiba ada orang ramai dan melakukan pemukulan terhadap T dan J.
"Setelah dilakukan pemukulan, T dan J memanggil temannya anggota polisi inisial S. Mereka janjian di UKI, kemudian dibawa ke Bidara Cina. Ternyata ada dua remaja itu (di Bidara Cina). Kemudian dipukul dua remaja itu dan dibawa ke mobil," kata Kasat.
Sebelumnya, pengeroyokan terhadap remaja oleh kedua oknum polisi terjadi pada 11 November, lalu. Korban dipukuli dengan tangan kosong dan tongkat Polri oleh kedua oknum polisi tersebut. Kedua oknum polisi itu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan melibatkan seorang warga sipil.