Mahfud MD Ungkap Ada Obligor BLBI di Singapura Serahkan 120 Sertifikat Tanah ke Satgas
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan ratusan sertifikat tanah ke negara. Penyerahan ini dilakukannya melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Hanya saja, Mahfud tidak merinci obligor yang melakukan penyerahan sertifikat tanah tersebut. Dia hanya mengatakan orang tersebut berada di Singapura.
"Kalau tidak salah, laporannya itu sudah menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada timnya Pak Sugeng (Sekretaris Satgas BLBI, Sugeng Purnomo). Orangnya ada di Singapura tapi (karena, red) hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 30 Desember.
Mahfud mengatakan, orang tersebut sebenarnya masih punya 200 sertifikat tanah lainnya. Hanya saja, penyerahan belum dilakukan karena klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dilakukan.
Selain itu tercatat 1.312 hektare lahan saat ini disebut Mahfud sudah dalam penguasaan negara. Salah satunya adalah aset tanah di Cikarang, Jawa Barat.
Baca juga:
- ICW Serahkan Rapor Merah ke KPK: Kami Beri Nilai E atau Tidak Lulus
- Rajin Blusukan, Kontrol Ketat Vaksinasi, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dinobatkan Jadi Wali Kota Terpopuler
- Per 1 Januari 2022, 83 Stasiun Ini Berlakukan Tarif Baru Test Antigen Menjadi Rp35 Ribu
- Aipda Rudi Panjaitan yang Tolak Laporan Wanita Korban Perampokan Dimutasi ke Papua Barat
Tak hanya itu, sudah ada sejumlah penerimaan uang yang diterima oleh Satgas BLBI. Tapi, tim ini tidak akan berhenti karena pemerintah sedang fokus untuk mengejar aset milik obligor maupun debitur BLBI.
Bahkan, nantinya akan dibuat regulasi untuk memperkuat kerja dari Satgas BLBI. Hal ini disampaikan Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo yang juga Sekretaris Satgas BLBI.
"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," ungkap Sugeng dalam kesempatan yang sama.
Regulasi ini, sambung dia, nantinya tidak hanya untuk melakukan penyitaan terhadap barang yang sudah dijanjikan oleh para debitur. Tapi juga untuk menegaskan hak keperdataan yang dimiliki tim tersebut.
"Nanti satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan. Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," pungkasnya.