KPK: Bukan Hanya Harun Masiku, Semua Buronan Kami Tangkap Setelah COVID-19 Mereda
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus berkomitmen untuk mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dan tiga tersangka kasus korupsi yang masih buron hingga saat ini. Bahkan, komisi antirasuah mengatakan akan segera melakukan penangkapan setelah pandemi COVID-19 mereda.
"Yang jelas KPK berkomitmen, bukan hanya untuk Harun Masiku tapi untuk semuanya kami akan segera laksanakan penangkapan setelah COVID mereda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 30 Desember.
Ghufron memerinci ada empat buronan yang harus ditangkap anak buahnya saat ini. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 2020; Surya Darmadi yang merupakan buronan sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.
"Itu dari sisi DPO yang masih terus kami kejar. Mudah-mudahan setelah COVID agak reda kita bisa lebih leluasa mencari DPO tersebut," tegasnya.
Baca juga:
- KPK Berkomitmen Segera Tangkap 4 Buronan Kasus Korupsi Harun Masiku dkk setelah COVID-19 Mereda
- Harun Masiku Masih Buron, KPK Terus Berkomitmen Lakukan Pencarian
- KPK Sepakat dengan Jokowi yang Minta Penindakan Kasus Korupsi Jangan Bikin Heboh
- Upaya Pencarian Harun Masiku yang Dilakukan KPK Dianggap Hanya Lip Service
Sebagai informasi, Harun merupakan mantan caleg PDI Perjuangan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara, Kirana Kotama merupakan tersangka dalam kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina di tahun 2014 yang melibatkan PT PAL.
Berikutnya, Izil Azhar adalah buronan yang terjerat kasus gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan Surya Darmadi yang terjaring kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Diberitakan sebelumnya, perintah untuk segera menangkapi buronan kasus tindak pidana korupsi telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Ketika itu, dia meminta tersangka yang kabur di dalam maupun di luar negeri harus dikejar.
Penangkapan itu perlu dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang telah dirampas pelaku tindak pidana korupsi. Eks Gubernur DKI Jakarta itu bahkan mengingatkan Indonesia punya perjanjian kerja sama internasional dengan negara lain terkait hal ini termasuk merampas aset milik koruptor.
"Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, perjanjian bantuan hukum, timbal balik dalam masalah pidana, treat on mutual legal assistance. (Ini, red) sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia," katanya di hadapan Ketua KPK Firli Bahuri dan petinggi aparat penegak hukum lain saat peringatan Hakordia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.
"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri, aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," pungkasnya.