Hakim Vonis 3 Terdakwa Penganiaya Nakes Satu Bulan Penjara
BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara kepada tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) selama satu bulan.
"Terbukti secara sah meyakinkan bersalah, telah melakukan kekerasan. Dengan itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Fitri Ramadhan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung dikutip Antara, Selasa, 28 Desember.
Dalam putusan yang dijatuhkan tersebut, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama dua bulan.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.
"Terkait hal ini kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Baca juga:
- Kemenkes Jelaskan Kenapa Kasus Positif Omicron Bisa Lolos Karantina karena Tes Pembanding
- Hasil Evaluasi, Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetya Budi Dicopot
- Transmisi Lokal Omicron Ditemukan, Pemerintah Tracing SCBD Hingga Tempat Tinggal Orang yang Terpapar
- Dua Bule di Bali Rampok Pasutri WN Italia, Ambil Uang Bitcoin Rp5,8 Miliar
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung selama dua bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, dalam perkara tersebut hal yang meringankan, petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya.
Sedangkan hal yang memberatkan, atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka.