Penjual Rawon dari Kediri Laporkan Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat ke Polisi
JAKARTA - Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel dilaporkan oleh penjual rawon dari Kediri yang bernamai Rofi'i. Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari video yang ditujukannya kepada Doddy Sudrajat. Dalam video itu, dia menyinggung soal rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel.
Rofi'i ingin memberikan handphone jika Doddy mengurungkan niatnya untuk memindahkan makam Vanessa Angel. Menurutnya, hal itu dilarang agama. Selain itu Rofi'i berharap Doddy berhenti mengumbar aib almarhumah.
Rupanya video itu disalah artikan Doddy. Doddy kemudian mengunggah tangkapan layar video tersebut tanpa suara dan menyebut tak akan mundur dari rencana memindahkan makam meskipun diberi pabrik handphone.
Yang membuat Rofi'i tidak terima, fotonya diunggah dan disamakan dengan anjing dalam peribahasa yang diunggah Doddy. Karena itu, dari Kediri, Rofi'i khusus datang ke Jakarta untuk melaporkan Doddy.
Baca juga:
- Sunan Kalijaga Minta Maaf ke Mertua Vanessa Angel, Haji Faisal: Jiwanya Besar
- Sunan Kalijaga Temui Mertua Vanessa Angel Usai Bela Doddy Sudrajat, yang Terbaik untuk Gala
- Selamat Jalan Jimmy Gideon, Pelawak yang Jago Bikin Ketawa dari Panggung ke Layar Kaca
- Lesti Kejora Melahirkan Baby L, Simak 6 Foto Cantiknya Istri Rizky Billar Saat Hamil Besar
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 28 Desember, dikutip dari YouTube Official NitNot.
"Video saya disalah artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3. Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah 'anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Doddy dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.