Pasien Omicron Lolos Karantina, Komisi IX DPR Minta Kemenkes Pertegas Aturan bagi Pelaku Perjalanan

JAKARTA - Pimpinan Komisi IX DPR menyoroti lolosnya seorang pasien positif COVID-19 varian Omicron dari karantina di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempertegas aturan terkait pelaku perjalanan internasional. Utamanya, kewajiban karantina. 

"Menkes perlu membuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Tanah Air, tidak boleh terulang," ujar Melki kepada wartawan, Selasa, 28 Desember. 

Selain itu, politikus Golkar itu menilai, Kemenkes juga perlu tegas terhadap laboratorium-laboratorium mana saja yang boleh menangani tes PCR. Sehingga ada standarisasi laboratorium yang dipakai dan menjadi rujukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

"Harus ada aturan yang tegas di lab-lab mana saja yang akan dipakai untuk dan boleh dilakukan PCR, swab bagi pelaku perjalanan internasional," jelas Melki.

Legislator NTT itu pun menyarankan perlu ada dua tes pembanding agar hanya pasien yang mendapat dua hasil PCR dari lab yang berbeda yang bisa masuk Indonesia atau keluar karantina.

"Jadi yang bisa dipakai untuk rujukan itu apabila bukan 1 dengan 1, tapi duanya mengatakan negatif. Nah, baru dinyatakan yang bersangkutan boleh meninggalkan lokasi karantina," jaya Melki. 

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap pasien Omicron yang lolos dari Wisma Atlet adalah pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari Inggris. Saat datang, ia dinyatakan positif COVID-19, tetapi meminta tes pembanding.

Setelah dilakukan tes kedua, ia dinyatakan negatif COVID-19 dan boleh karantina mandiri oleh Dinkes DKI.

"Lima hari kemudian tes positif Omicron, jadi kita kejar lagi kita tes seluruh keluarganya semua dan Alhamdullillah sudah negatif," kata Menkes dalam jumpa pers, Senin, 27 Desember.