Target Pajak Tembus 100 Persen sebelum Tutup Tahun 2021, Sri Mulyani: Terima Kasih, Kalian Luar Biasa

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa capaian kinerja hingga 26 Desember 2021 tercatat berhasil menghimpun penerimaan Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut telah melampaui target dalam Undang-Undang APBN 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hasil yang diperoleh DJP tahun ini merupakan sebuah prestasi yang cukup bersejarah. Menurut dia, di tengah situasi pandemi COVID-19, DJP sukses mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun.

“Terima kasih semuanya Bapak dan Ibu sekalian atas kinerjanya yang luar biasa. Semoga menjadi penyemangat bagi semua jajarannya namun juga sekaligus menjadi contoh dan role model bagi jajaran lainnya,” ujar dia dalam keterangan pers dikutip Selasa, 28 Desember.

Menkeu menambahkan, kinerja penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan harus dijaga momentumnya agar dapat berlanjut ke APBN 2022.

“Tantangan ke tahun depan ada Program Pengungkapan Sukarela mulai 1 Januari. Ada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan semua termasuk 1 April PPN jadi 11 persen, dan ada pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan terdapat 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen.

“Lalu, sebanyak tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga turut menyumbang capaian lebih dari 100 persen, yaitu Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suryo menyebut pihaknya siap mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi melalui pemantauan yang terus diperkuat.

“Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen tinggi untuk mengamankan APBN 2022 yang menjadi batas akhir defisit diatas 3 persen sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” tutup Suryo.