Sekjen OPSI Minta Gubernur Lain Jadikan Anies Baswedan Rujukan, Mampu Revisi Kepgub Kenaikan UMP DKI 2022

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Kepgub ini menetapkan kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen sekaligus mencabut Kepgub Nomor 1359 Tahun 2021 tentang UMP DKI yang menetapkan kenaikan sebesar 0,85 persen.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menganggap Kepgub ini bisa menjadi rujukan gubernur lainnya untuk ikut merevisi kenaikan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

"Saya kira point pertimbangan yang disampaikan dalam SK revisi ini seharusnya menjadi acuan para Gubernur seluruh Indonesia, sehingga kenaikan upah minimum dapat meningkatkan perekonomian dan mendukung pembukaan lapangan kerja di wilayah provinsinya," kata Timboel kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.

Diketahui, Anies memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan revisi kenaikan UMP ini. Pertama, Anies tak menggunakan dasar hukum sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Lalu, Anies menyebut tentang pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, yang merupakan amanat UUD 1945. Ketiga, Anies menyebut formula revisi UMP didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Ini artinya kenaikan UMP 2022 mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, bukan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi propinsi DKI yang diamanatkan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Timboel.

Keempat, dalam penetapan Kepgub ini, Anies mempertimbangkan daya beli pekerja agar tidak turun untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pendemi COVID-19, dan menjaga kelangsungan usaha.

"Pertimbangan ini sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Bappenas terkait kenaikan UM rata-rata sebesar 5 persen dapat mendukung peningkatan konsumsi agregat sebesar Rp180 Triliun," tutur dia.

Meski demikian, Timboel menyebut Anies tak cuma selesai dalam penetapan revisi UMP. Namun, Anies juga harus membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta dalam mematuhi UMP 2022 ini.

"Juga, harus memastikan pengawas ketengakerjaan propinsi DKI Jakata benar-benar mengawal pelaksanaan UMP 2022 ini, sehingga seluruh perusahaan mematuhinya," ungkapnya.