Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta: BP Jamsostek Lakukan Validasi 13,6 Juta Rekening
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini dikenal BP Jamsostek menjadi penyumbang data untuk bantuan subsidi upah bagi karyawan swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Dari 15,7 juta calon penerima subsidi yang terverifikasi, BP Jamsostek telah mengumpulkan sebanyak 13.600.840 nomor rekening calon penerima.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, dari jumlah tersebut, baru sekitar 9,3 juta calon penerima yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi. Ini merupakan data terakhir yang didapat pada Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
"Kami lakukan proses validasi melalui perbankan. Yang valid 9.332.386. Yang tidak valid yang tidak sesuai catatan bank, salah nama, 51.859. Ini kami kirim balik ke perusahaan untuk diperbaiki," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Jumat, 21 Agustus.
Saat ini, kata Agus, BP Jamsostek masih melakukan proses validasi untuk 4.216.595 data rekening calon penerima yang sudah didapatkan. Menurut dia, validasi ini menggunakan API Gateway by sistem.
"Tentunya angka ini akan berubah setiap detik karena ada proses," tuturnya.
Agus mengatakan, setelah melalui proses validasi bank, tahap selanjutnya BP Jamsostek melakukan penyaringan data sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Dari tahap tersebut, tercatat ada sebanyak 8.177.261 nomor rekening yang valid dan 1.155.125 yang masih tidak valid," jelasnya.
Baca juga:
BP Jamsostek, kata Agus, juga melakukan proses internal berupa validasi nomor rekening dan ketunggalan. Dari tahap tersebut, baru sebanyak 7.509.549 nomor rekening saja yang tercatat valid untuk ditransfer subsidi gaji Rp2,4 juta.
"Yang tidak valid ada 667.712 nomor rekening. Dari yang tidak valid, kami drop dan diserahkan balik ke perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki," katanya.
Agus mengatakan, faktor yang menyebabkan harus dilakukan validasi ulang adalah nomor induk kependudukan (NIK) valid dan rekening sama/rekening berbeda dengan nama peserta.
"Drop itu kalau datanya di luar kriteria Permenaker yaitu dobel Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), kerja di lebih dari satu perusahaan," ucapnya.