Kepgub Revisi UMP DKI Terbit, Anies Ancam Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Kepgub ini adalah revisi dari kepgub mengenai penetapan UMP sebelumnya.
Dalam kepgub tersebut, Anies menetapkan UMP tahun 2022 di DKI sebesar Rp4.641.854. Anies melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan ini.
Diatur, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP DKI tahun 2022 sebagaimana hasil revisi dilarang mengurangi atau menurunkan UMP perusahaannya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan (penetapan UMP yang direvisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis Anies dalam kepgub, dikutip pada Senin, 27 Desember.
Kemudian, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah buruh dengan masa kerja 1 tahun ke atas.
SEE ALSO:
Ada pun UMP tahun 2022 ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Penetapan revisi UMP ini dilakukan Anies dengan tidak mengacu pada dasar hukum yang ditetapkan pemerintah pusat. Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan formula kenaikan UMP kepada pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Anies menggunakan tiga dasar hukum dalam penetapan revisi UMP ini. Pertama, Anies menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kedua adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Ketiga adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.