[REDAKSI BICARA] Bersama Fajar Jaman: Pasal Karet dan Kekurangan dari RUU PDP

Your browser doesn’t support HTML5 audio

JAKARTA - Draf RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih menjadi polemik. Ketidakdetailan dalam perancangan pun ditakutkan akan menjadi pasal karet, selayaknya UU ITE. Ketakutan akan menjadi permasalahan baru pun muncul.

Kami berbincang dengan Fajar Jaman, seorang founder Data Science Indonesia dan CEO IYKRA yang telah bekerja di bidang data sejak 10 tahun lalu. Ia mengatakan bahwa jika merujuk pada General Data Protection Regulation (GDPR) yang sudah berlaku di Eropa, draf RUU PDP terasa mengadopsi GDPR. Namun, Fajar mengatakan adopsi tersebut baru mencapai 40% saja, padahal RUU PDP ini dijadwalkan akan selesai pada tahun 2021.

Fajar Jaman (CEO IYKRA dan founder Data Science Indonesia) membicarakan tentang RUU PDP

Jika melihat draf RUU PDP saat ini, pasal 16 Ayat 1 mengatur pengecualian untuk Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14. Segala hak yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan, serta kepentingan umum dalam rangka penyelenggara negara. Pasal tersebut bisa saja menjadi pasal karet, jika tidak dirumuskan secara jelas. Ketakutan akan terjadinya pasal karet ini juga disampaikan oleh Fajar Jaman.

Siniar VOI kali ini membahas salah satu hasil perbincangan tim VOI dengan Fajar Jaman, yaitu tentang polemik apa saja yang bisa terjadi pada RUU PDP dan apa saja kekurangan dari RUU PDP. Silakan tekan tombol dengarkan dan kami akan bercerita untuk Anda. Nantikan juga perbincangan kami selanjutnya bersama Fajar Jaman di siniar VOI berikutnya.