Mahfud MD: Presiden Sudah Kirim Surpres RUU Perubahan ITE ke DPR
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 24 Desember.
Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Baca juga:
- Momentum Hari Ibu, Komnas Perempuan: Perempuan Belum Aman dari Ancaman Kekerasan Seksual
- Soal RUU TPKS Belum Dibawa ke Paripurna, Fraksi PDIP: Ada Mekanisme yang Harus Dilalui
- Kasus Meningkat dengan Beragam Modus dan Pelaku, PKB Harap Muktamar NU Keluarkan Rekomendasi Soal Kekerasan Seksual
- Belum Dibawa ke Paripurna, Puan Maharani: DPR Ingin Putuskan RUU TPKS Sesuai Mekanisme
Surat Presiden itu, kata Mahfud, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.