Pesta Kembang Api di Bali Dilarang, Satpol PP Ingatkan Pedagang
DENPASAR - Satpol PP mengingatkan para pedagang tidak menjual kembang api jelang pergantian tahun. Pesta kembang api memang dilarang di sejumlah wilayah termasuk Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan larangan pesta kembang api sudah diatur dalam surat edaran wali kota Denpasar. Tapi wilayah kabupaten lain, aturan serupa belum diterbitkan.
“Jangan ada pesta kembang api. Soal larangan kepada pedagang itu tidak ada, hanya tidak boleh ada pesta kembang api karena kegiatan pesta kembang api berpotensi terjadinya kerumunan," kata Dharmadi, Rabu, 22 Desember.
Satpol PP akan menjaga tempat tempat keramaian seperti daerah tujuan wisata. Dipastikan aturan larangan kembang api akan ditegakkan saat malam tahun baru, 31 Desember.
"Seperti area publik di taman juga akan dijaga ketat jangan sampai ada pesta kembang api termasuk di tempat usaha. Sementara karena (larangan menjual kembang api) itu tidak ada dalam regulasi, hanya imbauan jangan (jual) kembang api, dilakukan secara persuasif," ujarnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menegaskan larangan gelaran pesta kembang api menyambut Tahun Baru. Hal ini sesuai instruksi Mendagri.
"Pesta kembang api tetap dilarang. Kita mengikuti aturan dari Imendagri 66 dan SE Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 dan kita sama-sama mengimbau masyarakat di Bali untuk menaati demi kepentingan bersama," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Wana Segara Kerthi, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 20 Desember.
Sementara untuk aturan sistem ganjil-genap di tempat obyek wisata di Bali diberlakukan secara situasional. Buka tutup jalan di tempat wisata dilakukan bila terjadi keramaian.