Djoko Tjandra Diperiksa soal Cara Masuk-Keluar dan 'Persembunyian' di Indonesia

JAKARTA - Djoko Tjandra rampung menjalani pemeriksaan soal surat jalan palsu. Penyidik melontarkan 59 pertanyaan dalam 3 topik ke Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, fokus pertama dalam pemeriksaan terkait dengan cara Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia tanpa bisa diketahui banyak pihak. 

"Yang pertama, terkait keluar masuknya tersangka Joko S. Tjandra ke Indoneisa selama ini. Kemudian selama di Indonesia keberadaannya di mana," kata Awi kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.

Kemudian, fokus kedua penyidik menggali informasi soal tujuan dan hal yang dilakukan Djoko Tjandra dengan surat jalan palsu serta surat bebas COVID-19 pemberian Brigjen Prasetyo Utomo. Pertanyaan ini menjadi fokus pemeriksaan karena berkaitan dengan pokok perkara.

Terakhir, penyidik meminta Djoko Tjandra untuk menjelaskan soal pengurusan red notice. Sebab, dalam perkara ini belum menemukan titik terang. Selain itu, pertanyaan seputar pesawat jet pribadi yang digunakan Djoko Tjandra juga tak luput oleh penyidik. 

"Pengurusan red notice dari Joko S. Tjandra selama ini bagaimana, tentunya itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik dan terkahir terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar masuk indonesia menggunakan pesawat pribadi private jet," pungkas Awi. 

Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, Pasal 426 tentang membantu pelarian pelaku kejahatan, dan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.

Polri dalam kasus ini juga menetapkan dua orang tersangka, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kemudian dilakukan gelar perkara.

Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.