Relawan Repdem Laporkan Kasus Pelecehan Seksual SMA SPI Malang ke Fraksi PDIP di DPR
JAKARTA - Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) menyambangi Fraksi PDIP DPR RI untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Diketahui, seorang pria berinisial JEP (49) yang merupakan pendiri SMA SPI, diduga sebagai pelaku. Korbannya adalah 15 siswi di sekolah tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan oleh salah satu korban kepada Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021. JEP pun telah ditetapkan sebagai Tersangka pada 5 Agustus 2021.
Tersangka JEP diancam dengan pasal Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Semula ancaman pidananya minimal 3 tahun, kini sudah diubah menjadi paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Namun Repdem menilai, aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum ternyata belum cukup serius menangani perkara pidana tersebut. Hal ini terlihat dengan tidak adanya penahanan dan pencekalan terhadap tersangka JEP.
"Padahal dari pasal yang disangkakan telah memenuhi unsur obyektif untuk dikenakan penahanan. Sementara itu unsur subyektif juga sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan," ujar Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Redpem), Irfan Fahmi, di Ruang Fraksi PDIP DPR, Rabu, 22 Desember.
Repdem khawatir, tersangka JEP akan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti. Sebab, JEP selaku pendiri SIP masih memiliki akses memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan SIP. Selain itu, siswi-siswi yang kini masih berada di lingkungan SMA SIP rentan menjadi korban berikut dari tersangka.
Irfan mengatakan, saat ini berkas perkara pidana dengan tersangka JEP telah kembali berada di kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan kembali oleh penyidik Polda Jawa Timur pada 6 Desember 2021 lalu.
"Repdem berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri yang berwenang, disertai dengan melakukan penahanan terhadap tersangka JEP," kata Irfan.
Baca juga:
- Minta Warganya Segera Vaksinasi Hadapi Varian Omicron, Presiden Biden: Pilihan Anda Jadi Pembeda Hidup atau Mati
- Kabar Terbaru, Kasus Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 5 Kasus
- Menhub Budi: Trafik Kepergian Penumpang Rute Internasional Mencapai 4.000 Orang per Hari di Bandara Soekarno-Hatta
- DPR: Kurangi Proses Pemeriksaan dan Waktu Tunggu Hasil PCR Bisa Bantu Urai Antrean Panjang, Karantina Lebih Efektif
Sementara itu, lanjut Irfan, SMA SIP sebagai sebuah lembaga pendidikan yang menerapkan pendidikan bermodel “boarding school” perlu mendapat perhatian serius dari instansi negara. Utamanya, yang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menginvestigasi serta mengevaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) yang diterapkan di dalam SMA SIP tersebut.
"Agar model KBM yang diterapkan dapat memberikan perlindungan anak, serta menghindari terjadi eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap para siswi. Terlebih Repdem mendapatkan informasi bahwa para siswi bersekolah di SMA SPI secara gratis dengan bersyaratkan berlatar-belakang dari masyarakat ekonomi tidak mampu," jelas Irfan.
Irfan mengatakan, Repdem mengapresiasi setiap anggota masyarakat maupun badan hukum nirlaba yang berinisiatif menyelenggarakan pendidikan gratis kepada warga tidak mampu. Namun, kata dia, negara juga perlu mengawasi secara ketat agar penyelenggaraan kegiatan pendidikan gratis tidak disertai dengan praktik eksploitasi ekonomi, apalagi seksual.
"Kepada Komisi III DPR RI, melalui Fraksi PDI Perjuangan, Repdem memohon agar DPR RI dapat memberikan perhatian secara khusus terhadap penanganan kasus SPI ini. Sebab terdapat potensi adanya aspek non hukum yang dapat menjadikan penanganan kasus pelecehan seksual di SMA SPI tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Irfan.
Adapun sikap Repdem dalam audiensi ini, memohon kepada Fraksi PDIP melalui Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Jawa Timur dan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjelaskan perkembangan penyidikan kasus sekolah selamat pagi indonesia (SPI).
Kedua, Repdem meminta aparat penegakan hukum menerapkan upaya paksa dengan melakukan penahanan kepada tersangka JEP agar tidak ada kekhawatiran peristiwa pidana yang sama kembali terulang.
"Ketiga, Repdem berharap agar institusi negara yang berkompeten di bidang pendidikan segera melakukan evaluasi dan pengawasan atas sistem kegiatan belajar mengajar di SMA Selamat Pagi Indonesia, bahkan melakukan tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu untuk menjamin perlindungan dari ancaman eksploitasi ekonomi dan seksual," tandas Irfan.
Menanggapi laporan Repdem tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPR RI, Utut Adianto, menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini ke pengadilan sampai tuntas.
"PDIP ingin keadilan ditegakkan. Ini menjadi kasus yang mudah-mudahan yang terakhir kalinya," kata Utut.