Tak Puas dengan Putusan Hakim, KPK Ajukan Banding di Kasus RJ Lino 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino. Pengajuan banding dilakukan pada Senin, 20 Desember.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan banding diajukan karena tidak ada pembebanan uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) yang ada di China.

"Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Desember.

Ali mengatakan pembebanan uang pengganti yang diajukan KPK ke perusahaan asing tersebut mencapai 1.997.740,23 dolar Amerika Serikat atau setara Rp28 miliar.

"Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.

Selanjutnya, KPK berharap majelis hakim mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman tambahan seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tujuannya, agar efek jera bisa dirasakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

"Penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," papar Ali.

Diberitakan sebelumnya, RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).

Hanya saja, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan dalam diri RJ Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana.

Meski begitu, dia tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim. Keduanya meyakini RJ Lino melakukan korupsi.