2 Anggota Polri Perdana Jual 80 Butir Amunisi ke KKB Papua, Berkas Kasusnya Sudah Dilimpahkan ke Kejati
PAPUA - Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Dirkrimsus Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Faizal menyebutkan, jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik di Kejati Papua, makan pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
"Kedua anggota Polri hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Polda Papua," jelas Faizal, Antara, Papua, Senin, 20 Desember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua polisi, Brigadir JO (anggota Polres Nabire) dan Brigadir Dua (Briptu) AS (anggota Polres Yapen) baru pertama kali terlibat dalam kasus ini. Keduanya ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2021 di Nabire.
Baca juga:
- Si Polisi Pengkhianat yang Jual Senjata ke KKB Harus Diusut Tuntas
- Satgas Nemangkawi Tangkap Anggota Polres Nabire dan Yapen Papua, Diduga Jual Senjata ke KKB
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Mukomuko Bengkulu Gagal Panen
- Polisi Periksa 3 Pengeroyok Guru SD di Bengkulu Gara-gara Ortu Murid Kesal Anaknya Ditegur karena Pukul Siswa Lain
"Brigadir JO dan Briptu AS mengaku baru sekali menjual amunisi yang dikumpulkan sebanyak 80 butir," kata Faizal.
Ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap AU alias Alek yang merupakan anggota KKB yang membeli amunisi dari Briptu AS, Dirkrimum Polda Papua mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Kasusnya masih didalami penyidik," ucap Kombes Pol. Faizal Rahmadani.
Sebelumnya diwartakan bahwa AU alias Alek ditangkap di Nabire pada hari Jumat, 3 Desember lalu.