Eks Lurah Grogol Selatan Dicecar 22 Pertanyaan soal e-KTP Djoko Tjandra
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan atas perkara surat jalan Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali empat hal yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Asep berlangsung 5 jam. Penyidik melontarkan 22 pertanyaan.
"(Poin pertama pemeriksaan) Proses perkenalan lurah dengan Anita dan Djoko Tjandra," kata Awi dalam keterangnnya, Selasa, 18 Agustus.
Penyidik juga mendalami soal hal-hal yang dibahas dalam pertemuan Asep Subahan dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan. Termasuk, proses pembuatan pembuatan surat keterangan domisili dan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra.
"(Terakhir) terkait kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman e-KTP di kantor Lurah Grogol Selatan," kata Awi.
Adapun keterlibatan Asep Subahan bermula ketika bertemu dengan Anita Kolopaking. Pertemuan itu membahas soal pembuatan e-KTP Djoko Tjandra sebagai persyaratan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asep kemudian memerintahkan salah satu operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol melakukan pengecekan data Djoko Tjandra.
Pada 8 Juni Asep menerima dan mengantarkan sendiri pemohon melakukan perekaman. Disana Asep langsung meminta layanan penerbitan e-KTP Djoko Tjandra dengan hanya menunjukan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra dari dalam HP Asep yang berupa foto.
Sementara, pada kasus surat jalan tersebut, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anita Kolopaking, Brigjen Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra.