Kata BRTI soal Gugatan Alvin Lie yang Risih dengan SMS Iklan Tengah Malam

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara, terkait gugatan yang dilayangkan oleh anggota Ombudsman Alvin Lie. Lantaran terganggu dengan SMS iklan yang kerap diterimanya dari Indosat pada jam-jam tak wajar, seperti pukul 02.30 dini hari. 

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo, I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti detail permasalahan antara Alvin Lie dan Indosat. Namun Kominfo akan mempelajari gugatan tersebut untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. 

"Detail dari permasalahan yang digugat kami belum tahu. Jadi kami belum bisa menanggapi secara menyeluruh," ungkap Ketut saat dihubungi VOI, Selasa 18 Agustus.

Dijelaskannya, secara prinsip penawaran barang atau jasa melalui sarana telekomunikasi memang dapat dilakukan, jika sang penerima pesan menginginkannya. Namun, pengguna juga bisa menolak SMS iklan tersebut, bila tak diinginkan. 

"Misalnya jika ada operator seluler menawarkan produk atau layanannya, harus disertai opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima penawaran atau promosi tersebut pada waktu yang akan datang," jelas Ketut.

Ketentuan itu juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan secara etika diatur dalam etika pariwara Indonesia. Di mana menjadi pedoman bagi industri periklanan dalam berprofesei secara wajar.

Sedangkan untuk SMS penawaran lain yang dikirim oleh pihak bukan operator telekomunikasi, seperti SMS pinjaman kredit, kata Ketut merupakan bentuk pesan 'Spam'. Pesan ini dikirimkan secara acak tanpa harus mengetahui targetnya, sehingga cukup sulit dikendalikan. 

"(Tetapi) jika hal ini dianggap belum cukup, Kominfo atau BRTI dapat membuat aturan yang menegaskan kembali prinsip-prinsip beriklan ini. Kami berencana untuk mengkoordinasikan hal ini lebih lanjut bersama dengan seluruh operator seluler," tegas Ketut.

Diberitakan sebelumnya, pengamat penerbangan Alvin Lie merasa risih dan terganggu dengan pesan SMS iklan yang mengganggu secara terus menerus. Apalagi pesan-pesan itu dikirimkan pada rentang waktu yang tak wajar, bahkan hingga dini hari. 

 Sebagai konsumen, Alvin mengungkapkan ia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa Indosat, sesuai diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Namun karena pesan SMS iklan itu masih terus muncul, ia akhirnya melayangkan gugatan kepada Indosat dan Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tertanggal 14 Agustus 2020 lalu.