Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA - Penceramah, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Habib Bahar sapaan akrabnya dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang dikonfirmasi perihal pelaporan itu membenarkannya.

"Iya benar ada laporan itu," ujar Zulpan kepada VOI, Senin, 20 Desember.

Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Bahkan, dalam surat itu bukan hanya Habib Bahar yang dilaporkan. Eggi Sudjana juga dilaporkan atas dugaan yang sama.

Namun demikian, Zulpan tak merespon ketika disinggung perihal pelaporan itu terkait dengan ceramah Bahar bin Smith yang dianggap menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Sebab, dalam data pelaporan itu tercatat unsur dugaan penghinaan terhadap penguasa negara.

Ada pun, dalam pelaporan itu, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 270 KUHP.