Limbah Medis Rumah Tangga di Jakarta Tahun 2021 Meningkat 36 Persen Dibanding Tahun Lalu
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut jumlah limbah medis sepanjang tahun 2021 meningkat hingga 36 persen dibanding tahun 2020.
Asep mengungkapkan, jumlah limbah medis COVID-19 yang terdapat di lima lokasi TPS limbah B3 skala kota mencapai mencapai 2.106,65 kilogram sepanjang 2021. Sementara, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1.538,77 kilogram.
"Peningkatan limbah medis rumah tangga tahun ini memang cukup signifikan di 2021," kata Asep dalam diskusi di Jakarta Pusat, Jumat, 17 Desember.
Asep menjelaskan, Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola limbah medis, salah satunya dengan membangun sistem pengelolaan limbah medis dari rumah tangga berbasis wilayah, yakni skala kecamatan dan skala kota administratif.
Limbah medis yang dikumpulkan di skala kecamatan lalu diangkut ke TPS limbah B3 skala kota. Pengangkutan limbah medis dilakukan dengan truk box dari TPS limbah B3 skala kecamatan menuju TPS limbah B3 skala kota.
"Jadi, kami membangun beberapa TPS limbah B3 skala kecamatan. Bentuknya memang bukan tempat pengolahan, tapi lebih ke tempat penampungan limbah-limbah medis seperti masker, sarung tangan, dan sebagainya," ungkap Asep.
"Lalu, limbah yang terkumpul di TPS skala kota, diangkut pihak ketiga jasa pengolah limbah B3 menuju lokasi pemusnahan atau insinerator untuk memusnahkan limbah medis COVID-19 yang bersumber dari rumah tangga," lanjutnya.
Baca juga:
Selain itu, Dinas LH DKI juga mengelola limbah medis di tujuh tempat isolasi yaitu di Graha TMII, Graha Ragunan, Rusun Nagrak, Cik's Mansion, LPMP Jagakarsa, Masjid Hasyim Ashari Cengkareng, dan Wisma Adhyaksa Puri Loka Jakarta Timur.
Untuk menampung limbah B3 tersebut, saat ini ada beberapa TPS yang disiapkan Pemprov DKI, yaitu di daerah Lenteng Agung, Bambu Larangan, Ciracas, dan Waduk Cincin.
Sementara itu, General Manager PPLI Yurnalisdel selaku vendor pengelola limbah medis mengatakan, penanganan limbah medis yang masif selama pandemi COVID-19memerlukan pemahaman yang sama antara penghasil limbah, pelaku industri, dan regulator.
Dari sisi industri, kata dia, perusahaan pengolah limbah harus memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengolahan secara benar dan tidak mencemari lingkungan.
“Harus ada regulasi untuk memperketat pengawasan dan enforcement kepada industri pengolah limbah. Tujuannya agar industri benar-benar mengelola limbahnya secara baik," ungkap Yurnalisdel.