Dua Jam Menanti Nasib Apida Rudi Panjaitan yang Tolak Laporan Korban Perampokan

JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung yang menolak pelaporan korban perampokan saat ini menjalani sidang etik. Sehingga, sanksi atas pelanggarannya itu bakal ditentukan dua jam ke depan.

"Kita harapkan 2 jam ke depan paling lama sudah ada keputusan sidang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.

Dalam sidang etik itu, kata Zulpan, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Brajapaksa. Sidang itupun sudah dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

"Keputusannya akan dibacakan secepatnya setelah sidang," kata Zulpan

Ada pun, karir Aipda Rudi ini bakal ditentukan karena dijatuhi sanksi disiplin. Misalnya, mutasi dalam rangka demosi hingga kurungan selama 21 hari.

"Ada sanksi kurungan dan untuk tour of area yang artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro," kata Zulpan.

Bahkan, ada juga sanksi lain seperti penundaan kenaikan pangkat. Tapi, sanksi-sanksi itu bakal diputuskan dalam sidang etik.

"(Penundaan kenaikan pangkat) Salah satu nanti hal yang bisa menjadi putusan. Jadi, nanti besok lihat, ya," kata Endra Zulpan.

Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung sempat menarik perhatian dengan sikapnya yant tak terpuji. Dia sempat menolak menerima pelaporan koban perampokan.

Bahkan, sikap Aipda Rudi Panjaitan membuat marah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial.

Video itu menceritakan soal sikap Apida Rudi Panjaitan yang tak profesional. Padahal, Meta saat itu hendak membuat laporan lantaran menjadi korban tindak kejahatan di Polsek Pulogadung.

Dia menjadi korban aksi pencurian modus pecah ban yang dialaminya di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Hanya saja, dalam proses pelaporan, Meta mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Perlakuan yang dimaksud yakni Aipda Rudi Panjaitan sempat menolak pelaporan dan melontarkan peryataan jika pelaporan itu justru membuatnya repot.

Padahal, sebagai seorang polisi seharusnya mengayomi masyarakat. Terlebih, harus menindak semua bentuk kejahatan.