Presidential Threshold Nol Persen, PKB: Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa untuk Terbitkan Perppu

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan, tidak ada kegentingan yang harus memaksa Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) untuk menghapus aturan presidential threshold.

Hal ini menyusul dorongan agar ambang batas atau presidential threshold diubah menjadi nol persen. Karena UU Pemilu tak bisa direvisi, Presiden diusulkan menerbitkan Perppu. 
 

"Tidak ada kegentingan yang memaksa, (presidential threshold) tidak memenuhi syarat untuk diterbitkannya Perppu," ujar Jazilul kepada wartawan, Jumat, 17 Desember. 

Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan, penerbitan Perppu tidak bisa dilakukan tanpa alasan jelas. Terlebih, wacana menghapus presidential threshold hanya usulan segelintir elite tertentu. "Soal PT ini baru setingkat wacana elite politik saja," kata Jazilul.

 

Menurutnya, presidential Threshold nol persen bukan permintaan mayoritas warga Indonesia. Rakyat, kata dia, saat ini lebih berharap agar ekonomi dapat segera pulih. 

 

"Yang menjadi harapan masyarakat agar kesulitan ekonomi dampak COVID-19 dapat segera pulih dan tumbuh kembali," pungkas Jazilul.

 

Diketahui, sejumlah tokoh publik sedang mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dimana, pada UU Pemilu, ditetapkan presidential threshold 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen perolehan suara pada pemilu terakhir.

 

Wacana penerbitan Perppu ini muncul setelah DPR RI tidak memasukkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.