KPK Serahkan Uang Rp600 Juta ke Kas Negara, Rp200 Juta Dari Eks Bupati Cirebon
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp600 juta. Uang ini berasal dari denda maupun uang pengganti para terpidana, salah satunya eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Kamis, 16 Desember kemarin.
"Rincian sebagai berikut pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon tahun 2014-2019 sebesar Rp200 juta," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 17 Desember.
Uang ratusan juta itu dibayarkan Sunjaya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor: 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.
Selain itu, Ali bilang, seorang terpidana juga menyetorkan cicilan uang pengganti ke-6 senilai Rp400 juta. Dia adalah Fathor Rachman yang dinyatakan bersalah dalam kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Baca juga:
- Varian Omicron di Indonesia: Sempat Dikabarkan Hoaks, Kini Muncul Satu Kasus
- Jangan Remehkan Omicron Meski Tak Punya Gejala Ringan, Kecepatan Penularannya Bisa Bikin Tekanan Tinggi ke Rumah Sakit
- 5 Kasus Positif Masih Ditelaah Kode Genetik Terkait Omicron
- RSDC Wisma Atlet Diisolasi 7 Hari Cegah Transmisi Omicron
Adapun jumlah pembayaran yang sudah dilakukan Fathor mencapai Rp1,5 miliar di mana berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021, dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.
Selanjutnya, KPK akan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana. Ali mengatakan hal ini merupakan bentuk dari upaya aset recovery.
"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.