Tembak Mati Tersangka Narkoba, Polda Sumut Sita 100 Kg Sabu-50 Ribu Pil Ekstasi
MEDAN - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti 100 kilogram sabu dan 50 ribu pil ekstasi. Satu orang tersangka ditembak mati.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menerangkan, ada tiga tersangka yang diamankan yakni DEJ, HW dan ST yang ditembak mati karena melawan polisi.
Dari tangan ST, polisi menyita dua karung plastik berisi sabu seberat 50 kilogram. Disita juga 25 ribu pil ekstasi. Narkoba ini diantar ke gudang di Medan.
Sebelum menangkap ST, polisi lebih dulu mengamankan HW. Dari tangan HW disita sabu dengan berat 50 kilogram.
“Dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi,” kata Martuani dalam rilis perkara di RS Bhayangkara Medan, Selasa, 18 Agustus.
Baca juga:
Penangkapan HW dan ST merupakan hasil pengembangan penyidikan atas penangkapan DEJ pada Jumat 19 Juni. Polisi menyita 23 kilogram sabu dari tersangka ini.
"Dari hasil barang bukti yang disita 100 kg sabu telah berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa," kata Martuani.