Saat Mahfud MD Bandingkan Keluarganya yang Dikarantina Sepulang dari Belanda dengan Rachel Vennya

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan keluarganya tetap menjalankan karantina sepulangnya dari Belanda walaupun dia punya jabatan. Hal ini berbeda dengan selebgram Rachel Vennya yang memilih membayar Rp40 juta agar lolos dari kewajiban tersebut.

Mahfud MD meminta semua pihak tanpa terkecuali mematuhi aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus di tengah masyarakat.

Dia bahkan menceritakan kewajiban untuk menjalankan karantina sepulang dari luar negeri bagi warga Indonesia juga dilakukan anak dan cucunya sepulangnya dari Belanda. Pernyataannya ini disampaikan setelah Mahfud sempat menyinggung perihal Rachel Vennya yang membayar Rp40 juta agar tak dikarantina.

"Coba bayangin orang bayar untuk tidak karantina. Hari ini anak saya dan cucu saya pulang dari Netherland. Saya suruh karantina, enggak usah menyebut kamu anak saya," kata Mahfud saat berpidato dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu, 15 Desember.

Dia mengaku tidak meminta dispensasi apa pun meski punya jabatan. Meskipun, sebagai seorang kakek, Mahfud sebenarnya ingin sekali bertemu dengan cucunya.

"Padahal saya sudah ingin ketemu cucu, dengan anak, dengan mantu. Ingin kumpul. Tapi, sudah 10 hari dulu di hotel sekarang jangan keluar. Kalau nanti keluar, terus ada kasus, saya yang kasih kamu ke aparat," tegasnya.

Mahfud mengatakan langkah ini dia ambil karena dirinya takut akan hukum. Selain itu, ketaatan semacam ini juga didasari dari diri sendiri yang kemudian ditularkan kepada orang lain.

"Kita harus mulai dari diri sendiri. Bukan karena sombong, kok sombong banget. Bukan. Justru karena takut. Takut pada hukum. Hukum sih bmungkin bisa diatur, saya salah, telepon, tolong deh, kan, salah kecil gitu bisa diindustrikan tapi moral tidak bisa diindustrikan," ungkap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Mahfud juga sempat menyebut pemberian uang yang dilakukan Rachel Vennya harus diusut tuntas. Tak hanya itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengatakan pemberian uang Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina sebagai pungutan liar.

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi dan di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta tapi setornya ke seorang ASN. Itu pungli," ujarnya.

Setelah berpidato, Mahfud kembali menyinggung perihal pemberian uang yang dilakukan oleh Rachel Vennya itu. Kata dia, proses hukum harus berjalan apalagi sudah ada pengakuan.

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca di pengadilan itu kan pengakuannya, 'saya bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetorkan ke ASN suatu institusi itu sekian'. Saya mau disampaikan agar itu diusut biar enggak bisa melakukan itu," ungkapnya.

Menurutnya, penindakan berupa pengusutan pemberian itu dilakukan guna menyadarkan setiap warga negara. Selain itu, hal ini perlu karena hukum tidak boleh pandang bulu.

"(Harus diusut tuntas, red) ya, pastilah itu. Kan dalil hukum enggak pandang bulu," ujarnya.

Meski Mahfud meminta pemberian uang itu diusut, Polda Metro Jaya justru belum memastikan permintaan itu akan ditindaklanjuti.

“Nanti kita lihat ya (diusut atau tidak)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan.

Dia beralasan tim penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya menggunakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Kekarantinaan Kesehatan. Di mana dalam kasus ini, Rachel sudah ditetapkan tersangka dan telah menjalani persidangan.

"Kan Rachel Vennya kan sebenarnya sudah tersangkanya sudah masuk. Itu sudah diberkas juga di situ," ungkapnya.

Sebagai informasi, Rachel bersama rombongannya mengaku kabur dari pusat karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tidak nyaman. Ketidaknyamanan itu, dia rasakan karena sebelumnya pernah menjalankan prosedur serupa sepulangnya dari Dubai, Uni Emirat Arab.

Dia lantas mengaku membayar uang sebesar Rp40 juta agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Uang itu diserahkan kepada Ovelina yang kemudian dikembalikan.

Sementara itu, Ovelina mengaku, uang Rp40 juta itu diminta oleh Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, uang itu ditransfer oleh Rachel ke rekening petugas Satgas COVID-19 bernama Cania sebelum diterimanya.