Cabuli 6 Siswa, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang pendeta sekaligus kepala sekolah di Medan, Sumatera Utara bernama Benyamin Sitepu 15 tahun penjara. Dia dituntut atas kasus pencabulan enam orang siswi di sekolah yang dipimpinnya pada Maret 2021. 

"(Tuntutan) 15 tahun," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Riachad Sihombing, Rabu, 15 Desember. 

Saat ini, persidangan sudah masuk dalam tahapan pembelaan (pleidoi). Rencananya pembacaan pleidoi digelar pekan ini. 

"Ini sudah masuk pledoi. Info yang saya dapat minggu ini," sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu korban, Ranto Sibarani menilai tuntutan jaksa itu sudah maksimal. 

"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," kata dia.

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2021 saat BS  mencabuli dua orang siswi. Modusnya, BS lebih dulu memanggil korban ke ruangannya.

"Dia memanggil siswi (pertama) ke kantor kepala sekolah dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Kepada anak tersebut, kemudian ini (pelaku minta) jangan diberi tahu kepada orang lain," ujar pengacara korban, Ranto. 

"Satu anak lagi dipanggil 25 menit di dalam ruangan (awalnya) ditanya kabar orang tua, pernah enggak nonton video porno dan ciuman," sambungnya.

Setelah kejadian itu, salah seorang korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, BS meminta maaf dan membuat surat perdamaian pada 30 Maret 2021 agar kasus ini tidak berlanjut.

Selanjutnya kata Ranto, isu soal dugaan pelecehan itu diketahui oleh orang tua murid lainnya. Diduga total ada 6 siswi yang mengalami pelecehan namun baru 3 siswi saja yang buka suara, salah satunya anak dari klien Ranto.

Kasus itu terkuak saat ibu korban menanyai anaknya apakah pernah mendapat perlakuan seksual dari BS. Korban mengaku pernah menjadi korban BS dalam rentang waktu 2018-2019.

"Dia mengaku ternyata beberapa kali dibawa ke hotel oleh oknum kepala sekolah ini. Anak ini mengaku dibawa ke hotel dan dipaksa melakukan oral seks dan terjadi pelecehan lain. Terduga pelaku juga pernah membawa korban ke rumahnya," ujar Ranto.

Atas perbuatan itu, BS dilaporkan ke Polda Sumut pada Kamis, 1 April. Kemudian pada bulan Mei 2021 polisi menetapkan BS menjadi tersangka.