Kabar Baik dari BPS, Upah Nominal Harian Buruh Tani November 2021 Naik 0,3 persen
JAKARTA - Badan Pusat Statisik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani pada November 2021 naik 0,3 persen menjadi Rp57.081 dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp57.009.
“Kalau dilihat provinsi yang tertinggi secara nominal itu ada di Kalimantan Utara dengan tercatat upah buruh di bulan November ini nominalnya sebesar Rp73.961 per hari dan terendah ada di Yogyakarta yaitu sebesar Rp31.920 per hari,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono saat menggelar konferensi pers secara virtual, dilansir Antara, Rabu, 15 Desember.
Adapun upah buruh rill tani di mengalami penurunan 0,20 persen menjadi Rp52.738 dari sebelumnya Rp52.875.
Kemudian untuk rata-rata nominal upah buruh bangunan pada November 2021 mengalami kenaikan 0,04 persen menjadi Rp91.326 dibandingkan Oktober 2021 sebesar Rp91.290.
“Namun demikian, kalau kita hitung secara riil, upah buruh pada bulan November 2021 ini sebesar Rp85.304 per hari atau turun 0,33 persen dibandingkan dengan kondisi Oktober 2021 (sebesar Rp85.587),” kata dia.
Baca juga:
- Sri Mulyani Tegaskan Pemanfaatan Cukai Hasil Tembakau bagi Pembangunan SDM yang Sehat dan Produktif
- Kata Menaker Ida Fauziyah, Karyawan Swasta Boleh Cuti Natal dan Tahun Baru: Yang Penting Tetap Laksanakan Protokol 5M
- ‘Kemarin Demo Buruh Boleh Pak, Itu Juga Kan Kerumunan’ Kata Ibu-ibu 212 ke Polisi yang Jaga di Kebon Sirih
- Mogok adalah Senjata Buruh
Seperti diketahui, upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah rill buruh menggambarkan daya beli dari upah yang diterima buruh.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.